Covid-19 dan Dampaknya bagi Pendapatan Akibat Penurunan Jam kerja
TANJUNG SELOR – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Utara merilis terkait ketenagakerjaan di Kaltara. Akibat Pandemi Covid-19 saat ini, sangat berdampak terhadap ketenagakerjaan di Kaltara, di antaranya terjadi pengangguran dan hilangnya pekerjaan.
“Di Kaltara ada 528.804 orang sebagai penduduk usia kerja, itu terbagi lagi untuk angkatan kerja mencapai 349.904 orang dan bukan angkatan kerja sebanyak 178.900 orang yang di dalamnya ada 892 orang BAK (Bukan Angkatan Kerja) karena Covid-19,” ungkap Kepala BPS Kaltara, Tina Wahyufitri kepada benuanta.co.id, kemarin.
Kata dia dari angkatan kerja 349.904 orang ini terbagi 2, yakni 333.561 orang bekerja terdiri dari 229.699 orang pekerja penuh, 78.746 orang pekerja paruh waktu dan 25.116 orang setengah menganggur. Lalu bagian lain angkatan kerja ada 16.343 orang pengangguran.
“Dari 178.900 orang BAK ini terdiri 119.900 orang mengurus rumah tangga, 35.760 orang yang sekolah dan 23.180 orang lainnya,” ucapnya.
Tina mengatakan, penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 pada Februari 2020 sebanyak 71.450 orang, angkanya mengalami penurunan sebanyak 18.500 orang menjadi 52.950 orang pada bulan Februari 2021.
“Kalau kita lihat dampak terbesar di Covid-19 ini adalah di pengurangan jam kerja. Hal ini perlu menjadi perhatian dinas terkait karena pengurangan jam kerja ini berhubungan dengn penghasilan,” jelasnya.
Kemudian untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) dalam pantauannya di Kaltara pada Februari 2021 mencapai 4,67 persen atau sebanyak 16.343 orang. Terjadi penurunan dari Agustus 2020 dalam angka 4,97 persen dan Februari 2020D sebesar 5,71 persen.
“Di mana penyebab penurunan ini, pada Agustus 2020 pengangguran laki-laki dari 5,09 persen menjadi 4,23 persen di Februari 2021. Lalu pengangguran perempuan di Agustus 2020 ada 4,73 persen di Februari 2021 menjadi 5,48 persen,” bebernya.
Kata dia, TPT skala Provinsi, Kalimantan Utara berada di bawah level Indonesia yang angkanya mencapai 6,26 persen. “TPT tertinggi tercatat di Provinsi Kepulauan Riau sebesar 10,12 persen dan terendah di Provinsi Sulbar hanya 3,28 persen,” sebutnya.
Pada bulan Februari 2021, penduduk umumnya bekerja pada lapangan usaha Pertanian (A) sebesar 31,59 persen, berikutnya adalah perdagangan (G) sebesar 16,27 persen dan Administrasi Pemerintah (O) sebesar 8,47 persen. (*)
Sumber : Covid-19 Berdampak Menurunnya Pendapatan akibat Pengurangan Jam Kerja (benuanta.co.id)