Apindo: Membayar Hak Pekerja Prioritas Perusahaan
TARAKAN – Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan pada bulan Juni tahun 2023. Terdapat 849 badan usaha mikro yang memiliki tunggakan hingga mencapai Rp 8 miliar.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara, Peter Setiawan mengatakan, sebagai asosiasi yang menaungi sejumlah perusahaan di Kalimantan Utara, Apindo memiliki tugas utama yaitu membangun hubungan industrial yang sehat, aman, dan harmonis. Sebab Apindo merupakan sarana perjuangan dunia usaha untuk merealisasikan hubungan industrial yang harmonis, dan berkesinambungan.
Tidak hanya itu, Apindo juga wajib menjaga investasi yang baik dan sehat di Kalimantan Utara. Sebab jika tidak ada investasi yang masuk melalui para investor, maka roda perekonomian di Kaltara tidak akan bergerak pesat. Masuknya investor ke Kaltara tentu akan mengurangi masalah ketenagakerjaan. Salah satunya membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran.
Terkait dengan adanya tunggakan pembayaran dari sejumlah perusahaan, Peter mengatakan kemungkinan besar cash flow perusahaan-perusahaan tersebut dalam situasi dampak dari pandemic covid kemarin. Terutama perusahaan-perusahaan yang usahanya bergerak di bidang ekspor impor.
Terkait hal ini Apindo tetap mengingatkan kepada perusahaan agar tetap membayar kewajiban yang sudah menjadi hak para pekerja. “Membayar hak pekerja adalah prioritas yang perlu dilakukan perusahaan. Kami bisa memberikan sanksi kepada perusahan dengan mencabut dari keanggotaan Apindo,” tegasnya Rabu (26/7/2023).
Namun demikian, Peter berharap ada solusi yang terbaik bersama pemerintah agar dunia usaha di Kaltara dapat berjalan dengan baik. Salah satu yang perlu dilakukan, lanjut Peter adalah mempertemukan pihak perusahaan dan pekerja untuk mendapatkan winwin solution.
Sebab, tunggakan iuran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan ini, jika dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan menjadi “bom” waktu yang dapat meledak kapan saja.
“Kami terus berupaya menjaga perekonomian di Kaltara agar tidak terjadi PHK secara besar-besaran yang dapat merugikan seluruh pihak,” tutupnya. (*)